Senin, 8 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Atut Tak Pernah Mengeluh Tidur Sekamar dengan Penipu dan Pejudi

Sampai saat ini belum ada keluhan atau permintaan dari Ratu Atut yang kini menjadi warga binaannya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah 13 hari ditahan di Rutan Klas II Pondok Bambu, Jakarta Timur, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih meringkuk di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Blok C-13, Paviliun Cendana.

Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti menuturkan, sampai saat ini belum ada keluhan atau permintaan dari Ratu Atut yang kini menjadi warga binaannya.

"Ibu Atut sehat, masih di Mapenaling blok C13. Saat ini jumlahnya 10 orang karena yang sebelumnya sudah kita pindahkan," kata Sulilarti kepada wartawan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (31/12/2013).

Sri menjelaskan, Atut saat ini satu sel dengan tahanan lainnya yang terkena kasus pidana umum, seperti penipuan, pencurian, pengeroyokan, serta perjudian. Namun demikian Atut, tidak keberatan terkait hal itu.

"Selama ini tidak ada keluhan ke saya, beliau nggak keberatan, walau hanya dapat fasilitas cuma kipas angin," kata Sri.

Diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa selama tujuh jam oleh KPK, Jumat 20 Desember lalu, Atut resmi menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu.

Atut ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Desember 2013 dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.

Dalam kasus dugaan suap, Atut diduga memiliki peran dalam pemberian suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah lebih dulu menjerat adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani.

Atas perbuatannya, Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan