Kata KY Soal Terpilihnya Todung Mulya Lublis Jadi Panel Ahli Calon Hakim Konstitusi
Komisi Yudisial (KY) akhirnya menetapkan empat anggota panel ahli calon hakim konstitusi setelah melaksanakan rapat pleno hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akhirnya menetapkan empat anggota panel ahli calon hakim konstitusi setelah melaksanakan rapat pleno hari ini. Sebelumnya, KY menerima 16 jumlah usulan dari masyarakat.
Satu nama yang menarik adalah terpilihnya Dr Todung Mulya Lubis dari unsur praktisi. Nama Todung sendiri sempat menjadi bahan perbincangan panas ketika diberhentikan secara tetap sebagai advokat melalui keputusan majelis kehormatan daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta.
Terkait hal tersebut, KY memiliki jawaban tersendiri. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan KY memiliki cita rasa tersendiri. Salah satunya adalah Todung tidak memiliki catatan hitam atau tindak pidana.
"Bukan catatan hitam, yaitu berkaitan organisasi advokat. Kalau sudah masuk ke situ harus meningalkan profesi advokatnya yang saya lihat dia beracara di MK dan sebagainya. Kalau dulu memang ada kasus dengan Paradi saya kira itu bukan tindak pidana," terang Imam di KY, Jakarta, Rabu (24/1/2014).
Diberitakan, KY telah menetapkan empat panel ahli calon hakim konstitusi. Mereka adalah Prof Dr Ahmad Syafii Maarif dari unsur tokoh masyarakat, Prof Dr Achamd Zen Umar Purba dari unsur akadimisi dan Dr Todung Mulya Lubis dari unsur praktisi.
Empat panel ahi tersebut nantinya akan dilengakapi tiga anggota lagi dari unsur DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung masing-masing satu anggota sehingga berjumlah tujuh orang. Paling lambat panel ahli diharapkan utuh awal Februari 2014.