KPK Cegah Ali Idung Terkait Pencucian Uang Wawan
Surat pencegahan ke luar negeri itu dilayangkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan atas nama Ali Muhammad alias Ali Idung terkait penyidikan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Surat pencegahan ke luar negeri itu dilayangkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sejak tanggal 28 Januari 2013, KPK telah mengirimkan permintaan cegah tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dalam dugaan pencucian uang, KPK mengaku masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset Wawan, kendati KPK sudah menyita sejumlah mobil mewah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140128_152859_mobil-mewah-wawan-disita-kpk.jpg)