Corby Bebas
Pemerintah Bantah 'Tebus' Ekstradisi Adrian Kiki dengan Bebas Bersyarat Corby
Kita bicara hukum saja. Kalau lihat Corby dapat karena dia memenuhi syarat.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menegaskan pemberian pembebasan bersyarat kepada Schapelle Leigh Corby bukan 'hadiah' atas ektradisi buronan koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki.
"Kita bicara hukum saja. Kalau lihat Corby dapat karena dia memenuhi syarat. Adrian Kiki itu proses hukum. Kenapa dia akhirnya diektradisi, pertama dia melawan sampai kemudian kita kasasi ke MA Australia, kemudian dikabulkan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
"Jadi ini, Adrian Kiki di satu sisi ektradisinya dikabulkan bukan karena pemerintah Australia tetapi karena yudikatif MA-nya menyatakan yes ektradisi," katanya.
Denny menambahkan, tidak semua permohonan bersyarat dikabulkan. Misalnya saja dua permohonan Pembebasan Bersyarat WNA tidak dikabulkan karena tidak memenuhi syarat.
Corby, kata dia, mendapat Pembebasan Bersyarat karena 2/3 masa tahanannya telah selesai pada 2011 lalu. Namun, karena masih ada syarat lain yang belum beres, Pembebasan Bersyarat Corby baru diberikan sekarang.
Denny melanjutkan bahwa Indonesia pernah menolak ekstradsi Pemerintah Australia yang meminta Said Abas ke Australia. Itu disebabkan karena putusan pengadilan Jakarta menolak ekstradisi.
"Jadi ini masalah hukum jangan ditarik-tarik ke politik," tukas Denny.