Dugaan Korupsi Kuota Haji
Uang Asing yang Disita di Yogya Berasal dari Biro Travel Bukan Kanwil Kemenag
Uang yang disita KPK berasal dari pihak biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, bukan dari pihak Kantor Wilayah Kanwil Kemenag Yogyakarta.
Ringkasan Berita:
- KPK sita uang asing dari pihak biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024
- Jumlahnya masih dalam proses penghitungan karena terdiri dari beragam jenis mata uang
- Total uang yang telah dikembalikan para saksi dalam kasus ini mendekati Rp 100 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing (valas) di Yogyakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menyatakan uang tersebut berasal dari pihak biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan dari pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Yogyakarta.
Baca juga: Kuota Haji 2026 Tak Berubah, Total 221 Ribu Jemaah, Berikut Rinciannya
"Informasi yang kami terima, penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan kepada pihak-pihak biro travel atau PIHK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Budi menambahkan, dalam pemeriksaan di Yogyakarta, pihak PIHK bersikap kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Penyidik kemudian melakukan penyitaan atas uang dalam bentuk mata uang asing tersebut.
Pemeriksaan dan penyitaan di Yogyakarta sebelumnya telah berlangsung pada Kamis (23/10/2025).
Saat itu, penyidik memeriksa tiga saksi dari pihak biro travel di Polresta Yogyakarta, yaitu Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB).
Meski demikian, Budi belum memerinci nominal pasti dari mata uang asing yang disita, s
Uang sitaan dalam bentuk valas dan rupiah ini merupakan bagian dari pengembalian dana oleh sejumlah agen perjalanan PIHK serta berbagai asosiasi haji.
Total uang yang telah dikembalikan para saksi dalam kasus ini disebut mendekati Rp 100 miliar.
KPK menduga uang tersebut terkait berbagai modus korupsi, mulai dari uang pelicin hingga kutipan liar kepada oknum di Kemenag.
Hingga saat ini, KPK mengungkap telah memeriksa lebih dari 300 biro travel atau PIHK di berbagai wilayah.
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memfinalisasi penghitungan kerugian negara.
Duduk Perkara Kasus
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
KPK menduga ada kebijakan diskresi yang mengubah alokasi dari seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi 50:50.
Perubahan inilah yang ditengarai membuka celah praktik jual beli kuota oleh PIHK.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
| KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, Rp 1 Triliun Diduga Menguap ke Oknum Kemenag |
|---|
| Setelah di Jawa Timur, KPK Kini Fokus Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji di DIY |
|---|
| KPK Panggil Sejumlah Bos Travel Haji dan Umrah Usut Skandal Korupsi Kuota Haji |
|---|
| Bukan Cuma Rupiah! KPK Temukan Valas di Kasus Korupsi Kuota Haji |
|---|
| KPK Bantah Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Terhambat Intervensi Kepolisian |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.