Minggu, 7 September 2025

Corby Bebas

Anas Urbaningrum Berkicau Soal Pembebasan Corby

Tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum ikut berbicara mengenai pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/ Eviera Paramita Sandi
Terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby sekitar pukul 08.40 Wita, Senin (10/2/2014) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, tampak menutupi wajahnya dengan mengenakan topi berwarna krem. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum ikut berbicara mengenai pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Hal itu disampaikan Anas melalui akun twitter miliknya yang kini dikelola admin.

"Sang Putri Corby siap2 menikmati kemurahan hati. Gerangan apa di baliknya?#bukankuis.*abah," tulis Anas dalam twitternya, Senin (10/2/2014).

Anas mengibaratkan Corby dengan tawaran yang sulit untuk ditolak.

"Apakah Sang Putri Corby hampir mirip dg "tawaran yg hampir mustahil ditolak?"#bukankuis.*abah," ujar pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.

"Mungkinkah Sang Putri Corby hrs segera pergi agar tdk menjadi "ganjalan hati"?#bukankuis.*abah," tambahnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat bagi Corby. Amir menyampaikan itu setelah menerima rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebanyak kurang lebih 1725.

"Alhamdulilah sudah 1.291 terselesaikan dengan baik. Corby termasuk di dalam 1291 itu," ujar Amir di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Amir enggan menyebutkan Corby secara khusus bahwa permintaan pembebasan bersyaratnya diterima.  Corby disetujui untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permen Kumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan