Kamis, 30 Oktober 2025

Pemerintah Umumkan Sertifikasi PPG 600 Ribu Guru Agama Rampung 2026, PPPK Belum Pasti

Sertifikasi PPG guru agama dikebut hingga 2026. Tapi status PPPK masih belum pasti, tergantung regulasi lintas kementerian.

Penulis: Fahdi Fahlevi
sulbar.kemenag.go.id
SERTIFIKASI GURU — Seorang peserta memegang sertifikat pendidik dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Makassar. Terkini, Kementerian Agama menargetkan sertifikasi PPG bagi 600 ribu guru agama rampung pada 2026 sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme. 
Ringkasan Berita:
  • Sertifikasi guru agama ditarget rampung 2026, jumlahnya capai 600 ribu.
  • Kemenag sebut sertifikasi jadi jalan peningkatan kesejahteraan guru.
  • Status PPPK guru agama belum pasti, tergantung regulasi lintas kementerian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Agama (Kemenag) menargetkan penyelesaian sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lebih dari 600 ribu guru agama pada tahun 2026. Namun, status pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum memiliki kepastian regulatif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam forum pendidikan di Hotel Alia, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menurut Thobib, program PPG Dalam Jabatan menjadi fokus utama Kemenag untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru agama lintas denominasi.

“Kami ingin menyelesaikan sertifikasi guru ini di tahun 2026. Ini menjadi fokus kami yang akan diselesaikan di Kementerian Agama untuk semua guru di semua agama,” ujar Thobib.

Saat ini, terdapat 620.716 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG.

Rinciannya meliputi guru Madrasah sebanyak 484.678 orang, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum 95.367 orang, guru agama Kristen 29.002 orang, guru agama Katolik 11.115 orang, guru agama Hindu 494 orang, guru agama Buddha 689 orang, dan guru agama Konghucu 176 orang.

Thobib menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan guru.

“Total yang menjadi target tahun 2026 adalah sekitar lebih dari 600 ribu. Dan ini menjadi konsentrasi kita dan perhatian pemerintah untuk bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi,” katanya.

Namun, terkait status PPPK bagi para guru agama, Thobib menyebut bahwa Kemenag tidak memiliki kewenangan penuh.

Kebijakan tersebut berada di bawah koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Artinya Kementerian Agama tidak bisa memberikan jawaban secara pasti karena menyangkut aspek-aspek yang berhubungan dengan kewenangan di kementerian lain,” ujar Thobib.

Baca juga: Cerita Siswi Korban Keracunan MBG di Bandung Barat, Sebut Makanan Tidak Bau

Program PPG Dalam Jabatan sendiri merupakan jalur sertifikasi bagi guru yang telah mengajar, dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan legalitas profesi.

Sertifikasi ini menjadi syarat penting dalam pengangkatan PPPK dan penyesuaian tunjangan profesi.

Di tengah ketidakpastian status kerja, guru-guru agama dari berbagai latar belakang kini menunggu kepastian kebijakan yang menyentuh langsung masa depan mereka.

Sertifikasi guru menjadi harapan, namun regulasi PPPK masih menjadi teka-teki.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved