Jumat, 5 September 2025

Corby Bebas

Guru Besar UI: Pemerintah Harus Bersikap Tegas Setelah Corby Mengaku Salah

Kemenkum HAM, diminta bersikap tegas terhadap terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.

The Sydney Morning Herarld
Salah satu adegan dalam film Schapelle yang bercerita tentang kisah Corby di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), diminta bersikap tegas terhadap warga negara Australia yang menjadi terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, sikap tegas itu terkait mengevaluasi perilaku Corby setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Sikap tegas tersebut, kata dia, bisa berupa kembali memasukkan Corby ke dalam bilik penjara lantaran membuat pernyataan yang membuat resah masyarakat Indonesia.

"Kamis (6/3/2014) pagi, kakak kandung Corby, yakni Marcedez, menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang mengatakan adiknya hanyalah korban yang dijebak oleh oknum Indonesia," kata Hikmahanto, seperti dalam pernyataan pers yang diterima Redaksi Tribunnews, Kamis malam.

Permohonan maaf itu, sambungnya, harus dinilai dari perspektif hukum, yakni mengartikulasikan bahwa Corby melakukan kesalahan. Dalam kasus ini, kesalahan Corby ialah pernyataannya membuat keresahan di tengah masyarakat.

"Karenanya, Kemenkum HAM tidak lagi perlu melakukan evaluasi apakah pernyataan Corby itu meresahkan atau tidak. Menteri bisa menggunakan subyektifitasnya untuk langsung menyimpulkan dan menentukan sikap atas kesalahan Corby," tuturnya.

Masyarakat, terus Juwana, yakin Kemenkum HAM bakal mengambil keputusan sesuai prinsip hukum terhadap Corby.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan