Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, KPK Kirim Sinyal Periksa 3 Mantan Menteri Ini
KPK tetapkan eks Sekjen Kemnaker tersangka. Tiga mantan menteri masuk radar penyidikan kasus RPTKA.
Ringkasan Berita:
- Eks Sekjen Kemnaker ditetapkan tersangka kesembilan dalam skandal RPTKA.
- KPK telusuri aliran dana Rp 53,7 miliar ke level menteri.
- Tiga mantan Menaker masuk radar penyidikan, pemanggilan masih terbuka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Skandal dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penetapan ini memperkuat sinyal bahwa penyidikan bisa merambah ke level menteri, yakni tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Duduk Perkara: Dugaan Pemerasan dan Aliran Dana RPTKA
Heri Sudarmanto, yang menjabat pada era Menaker Hanif Dhakiri, diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Heri diterbitkan pada Oktober 2025.
“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak menghentikan proses penyidikan.
KPK akan terus menelusuri aliran dana kepada siapa pun yang diduga terlibat, termasuk pejabat di level menteri.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang ditemukan penyidik, kami akan terus telusuri pihak-pihak yang punya peran atau menerima aliran dana,” imbuhnya.
Total dana yang telah diungkap KPK dalam kasus ini mencapai Rp 53,7 miliar.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui skema pemerasan terhadap pemohon RPTKA selama 2019–2024.
Baca juga: Silfester Matutina 6 Tahun Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Masih Memantau
Sinyal Pemanggilan Eks Menteri dan Langkah Lanjut KPK
Pernyataan KPK memperkuat sinyal pemanggilan terhadap tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Ketiganya menjabat dalam periode yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Langkah KPK juga didukung oleh temuan baru.
Sebelumnya, penyidik menyita satu unit motor gede (moge) Harley Davidson dari Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menaker Ida Fauziyah.
KPK
Kementerian Ketenagakerjaan
Kemnaker
pemerasan
Heri Sudarmanto
Menteri Ketenagakerjaan
Muhaimin Iskandar
Hanif Dhakiri
Ida Fauziyah
korupsi
Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
| KPK Kumpulkan Bukti, Sinyal Panggil Tiga Eks Menaker Menguat di Kasus Peras TKA |
|---|
| KPK Pindahkan 25 Mobil dan 7 Motor Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel ke Rupbasan Cawang |
|---|
| KPK Telusuri Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Sebelum dan Sesudah 2019 |
|---|
| KPK Sebut Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Minta Mobil Toyota Innova Baru dari Agen Penyalur TKA |
|---|
| KPK Sita 2 Bangunan dari Haryanto Eks Pejabat Kemnaker, yang Diduga Hasil Peras Agen TKA |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.