Jika PNS Bisa Mencoblos, Mengapa TNI/Polri Tidak?
PNS sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberikan hak untuk memilih dalam Pemilu
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberikan hak untuk memilih dalam Pemilu. Hanya saja, PNS tidak dibenarkan ikut dalam politik praktis.
Sementara itu, TNI/Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak memilih atau dipilih selama yang bersangkutan masih anggota aktif.
Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menegaskan ketentuan tersebut merupakan pilihan politik hukum Indonesia.
"Pilihan politik hukum kita kan begitu. Mereka (TNI/Polri) dianggap kelompok yang tidak boleh terdistribusi dalam faksi-faksi partai," ujar Saldi saat acara bedah buku 'Demokrasi dan Pemilu di Indonesia' di Ruang Auditorium Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Menurut Saldi, ketentuan tersebut bisa saja diubah di masa yang akan datang, karena dianggap anggota TNI/Polri kehilangan hak dan dibandingkan dengan ketentuan dalam UUD 1945. "Kita tidak tahu ke depannya. Tapi politik hukum kita di sana sekarang," ujar Saldi.