Sabtu, 30 Agustus 2025

Ratu Atut dan Kroni

KPK Endus 100 Bangunan dan Tanah Milik Adik Ratu Atut

KPK sampai saat ini masih melakukan penelusuran asset mengenai dugaan TPPU Tubagus Chaeri Wardana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tubagus Chaeri Wardhana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih melakukan aset tracing atau penelusuran asset mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pasalnya KPK mengendus ada lebih dari 100 aset milik Wawan yang terdiri dari tanah dan bangunan.

"Dari informasi yang kami terima ditemukan lebih dari 100 bangunan dan atau tanah yang diduga dimiliki TCW (Tubagus Chaeri Wardhana). Ini dari asset tracing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Minggu (13/4/2014).

Johan menjelaskan, KPK membuka peluang melakukan penyitaan terhadap 100 aset lebih milik Wawan itu. Namun sampai saat ditanya lebih rinci, Johan menjawab diplomatis.

"Apakah dari tanah dan bangunan itu sudah ada yang disita atau belum, saya cek. Mungkin sudah ada yang disita," kata Johan.

Johan hanya menegaskan, apabila KPK melakukan penyitaaan, maka hal itu hanya diterapkan kepada aset Wawan yang ditengarai berkaitan dengan dugaan TPPU yang disangkakan kepadanya.

"Kriteria yang terkait sangkaan," kata Johan.

Wawan saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Tidak sampai disitu, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Pemkot Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

KPK diketahui telah menyita puluhan aset kendaraan milik Wawan. Di antaranya masuk dalam kategori mobil mewah. Tak terkecuali sepeda motor Harley Davidson. Belakangn KPK juga menyita belasan mobil truk molen yang diduga terkait TPPU Wawan.
Edwin Firdaus

Tags
Johan Budi
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan