Korupsi Videotron
Anak Menkop Syarif Hasan Diperingatkan Hakim Agar Jujur Bersaksi
Bahkan Hakim Nani sampai mengatakan bahwa adanya ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu kepada Riefan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Nani Idrawati berkali-kali memperingatkan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian sekaligus putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan saat memberikan kesaksian.
Bahkan Hakim Nani sampai mengatakan bahwa adanya ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu kepada Riefan.
Adapun Riefan bersaksi untuk terdakwa Hendra Saputra dalam kasus dugaan korupsi poyek pengadaan Videotron di Kemenkop UKM tahun anggaran 2012.
"Saudara saksi ya, majelis hakim ingatkan kepada saudara. Saudara sudah bersumpah, risikonya besar itu. Ketika saudara dinyatakan memberikan keterangan tidak benar, palsu ancamannya 7 tahun itu," kata Nani kepada Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2014).
"Iya bu," jawab Riefan.
Majelis hakim mengatakan demikian, lantaran Riefan kerap membatan sebagai pihak yang mendirikan PT Imaji Media. Menurut Riefan, Hendra lah yang mendirikan perusahaan tersebut.
"Mungkin diawali saya bekerja sama dengan Hendra. Dia datang ke kantor saya dan dia memberi tahu saya mendirikan perusahaan," kata Riefan.
Riefan memaparkan setelah Hendra tidak lagi bekerja di kantornya PT Rifuel, Hendra mendirikan perusahaan dan mendapatkan proyek di Kemenkop UKM dengan proyek pengadaan Videotron.
"Kami adakan kerja sama. Cuma tidak jadi. Akhirnya saudara Hendra sampaikan info PT Imaji Media mendapatkan proyek," kata Hendra.
Mendengar penyataan itu, Jaksa Martha terus mencecar Riefan dengan beberapa pertanyaan. Martha bertanya soal latar belakang pendidikan Hendra selaku Direktur Imaji Media.
Namun Riefan mengaku tidak mengetahuinya. Dia mengaku saat Hendra bekerja di perusahaannya Hendra tidak melampirkan surat lamaran.
"Tidak tahu. Saya kenal dia (Hendra) dari referensi teman saya dari Pak Tama," kata Riefan.
Mendengar pernyataan tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Martha dan Andre memperingatkan Riefan agar memberikan keterangan secara jujur.
"Saudara berkata jujur ya, Saudara sudah bersumpah sebelumnya," kata Jaksa Martha.