Kemenkum HAM Rilis E-Money Minimalisir Peredaran Uang di Rutan
"Tujuan utamanya untuk meminimalisir pungutan liar di lapas dan rutan di wilayah DKI Jakarta," kata Amir Syamsuddin di Rutan Cipinang.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta meluncurkan kartu e-money di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan se-DKI Jakarta, guna mendukung program bebas peredaran uang di lingkungan lapas dan rutan.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyebutkan, penggunaan e-money ini diberlakukan seluruh lapas dan rutan di DKI Jakarta. Menurutnya, program ini sudah dicanangkan pada tahun 2007.
"Tujuan utamanya untuk meminimalisir pungutan liar di lapass dan rutan di wilayah DKI Jakarta," kata Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2014).
Program ini pertama diterapkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selanjutnya UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, Kepala Kantor Kemenkumham DKI Jakarta Rusdianto dan pejabat eselon 1 dan 2 Kemenkumham ikut hadir di acara ini.