Kamis, 28 Agustus 2025

Ratu Atut dan Kroni

Istri dan Kakak Menangis Hakim Vonis Wawan 5 Tahun Penjara

Air mata Airin tumpah ketika mendengar vonis majelis hakim.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) ditemani istrinya Airin Rachmi Diani (kiri) sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/5/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/6/2014), di Jakarta menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan dinyatakan terbukti menjadi penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Wawan sendiri hanya menundukan kepala saat mendengar vonis majelis hakim. Tetapi, kakak perempuan Wawan, Ratu Tatu Chasanah yang hadir dalam persidangan justru tak mampu menahan tangisnya.

Wakil Bupati Serang, Banten itu sesekali tampak menyeka airmata yang mengalir di pipinya. Ratu Tatu pun langsung keluar dari ruang sidang sebelum Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.

Reaksi yang sama juga dihadapi Airin Rachmi Diany, istri Wawan. Air mata Airin tumpah ketika mendengar vonis majelis hakim.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan