Minggu, 12 April 2026

Pertamina Juga akan Membatasi Waktu Penjualan Solar di Seluruh SPBU

Pertamina rencananya juga akan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi di semua SPBU di pulau Jawa

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Nozzle solar subsidi dan non subsidi di SPBU Coco Cikini Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2014). Sesuai arahan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aturan pelarangan pembelian BBM subsidi jenis minyak solar khususnya di wilayah Jakarta Pusat mulai diberlakukan besok, Jumat (1/8/2014). Selain itu, BPH Migas juga membatasi pembelian solar bersubsidi di daerah lain dengan melarang pembelian pada malam hari. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain tidak lagi menjual solar bersubsidi di kawasan Jakarta Pusat mulai hari ini, Pertamina rencananya juga akan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi di semua SPBU di Indonesia.

Nantinya mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar. Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

"Tujuannya agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014," Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Jumat(1/8/2014).

Kebijakan itu kata Ali sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya solar mulai 1 Agustus 2014.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat Undang-undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium.

Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved