Seleksi Calon Pimpinan KPK
Menkumham Dicecar Komisi III DPR Soal Pansel KPK
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dicecar pertanyaan oleh Komisi III DPR.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dicecar pertanyaan oleh Komisi III DPR. Cecaran Anggota Komisi III DPR terkait panitia seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Calon Komisioner KPK menjadi silang pendapat di DPR dan KPK. Ada yang berpendapat karena jabatan Menkumham akan segera berakhir jadi tidak mungkin melakukan fit and proper sampai Oktober ini," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Bambang melihat yang mendaftar sebagai komisioner KPK sangat sedikit dan belum melakukan test. Sehingga bisa terjadi test diambil oleh pemerintahan baru.
"Kalau pemerintahan depan tidak berubah ketua panselnya sih tidak masalah, tapi kalau diganti kesulitan," ujar Politisi Golkar itu.
Bambang menuturkan terdapat dua pilihan yakni memperpanjang jabatan Busyro Muqqodas. Pilihan lainnya mengosongkan posisi Busyro.
"Kita sadar ketentuan UU yang mengharuskan lima orang harus tetap ada, tapi dengan begitu harus ada dua kali pansel dan fit and proper. Ini menimbulkan ketidaknyamanan pimpinan KPK karena ada orang baru di tengah-tengah kepemimpinan," ujarnya.
Apalagi, kata Bambang, Busyo tidak lagi berminat jadi pimpinan KPK. Anggota Komisi III DPR lainnya Sarifuddin Suding meminta Kemenkumham bersikap tegas terhadap persoalan tersebut.
"Apakah diganti atau diteruskan, kita ingin tahu pertemuan aantara ketua pansel dengan Pimpinan KPK itu bahas apa saja," ujar Sudding.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan dirinya tidak menjadi kendala bagi kinerja panitia seleksi. Bila masa jabatannya habis, maka menkumham yang baru langsung menjadi anggota panitia seleksi.
"Saya berada disana hanya menjadi wakil pemerintah," ujarnya.
Mengenai perbedaan persepsi dengan Kemenkumham, Amir mengatakan KPK telah berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat berisi usulan KPK agar pergantian
salah satu komisioner yang akan berakhir tidak perlu dilakukan.
"Dengan alasan empat sekalipun KPK masih bisa efektif kinerjanya kalau dimungkinkan diperpanjang saja Busyro," tuturnya.
Usulan itu, kata Amir, akan terkendala dengan UU nomor 30 tahun 2002 dimana jumlah komisioner berjumlah lima orang secara kolektif kolegial.
"Kalau perpanjang harus ada alasannya. Yang jadi masalah kalau 20 Desember 2014 tidak ada komisioner baru. Pengumuman pansel 14 hari kerja dan berakhir 3 September. Pengumuman masih 1 bulan kami akan menampug masukan dari masyarakat," tuturnya.