Kamis, 28 Agustus 2025

Ratu Atut dan Kroni

Golkar Hormati Vonis Hakim untuk Ratu Atut

Golkar menghormati Pengadilan Tipikor yang memvonis Ratu Atut Chosiyah empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menghormati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Thohari ketika dikonfirmasi, Senin (1/9/2014), mengaku Golkar juga menghormati upaya hukum lebih lanjut yang akan dilakukan Ratu Atut seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Intinya, dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum kita harus menghormati putusan pengadilan. Sebaliknya juga menghormati upaya hukum yang akan dilakukan terdakwa atau tervonis," kata Hajriyanto.

Golkar, kata Hajriyanto, berharap Ratu Atut yang juga masih tercatat sebagai kader Golkar, tabah dan tetap tegar menghadapi proses hukum sekaligus upaya hukum lebih lanjut.

Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Ratu Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 5 bulan," kata hakim Matheus Samiadji.

Ratu Atut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau seperti dakwaan primer.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan