Sabtu, 30 Agustus 2025

Kisruh PPP

SDA Dipecat dari PPP, Emron Pangkapi Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum

Status tersangka korupsi dana haji yang disandang SDA menjadi salah satu alasan pemecatan mantan Menteri Agama tersebut

Tribunnews/Dany Permana
Menteri Agama, Suryadharma Ali (tengah) berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Rapat Pengurus Harian (RPH) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memutuskan untuk memecat Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum. Status tersangka korupsi dana haji yang disandang SDA menjadi salah satu alasan pemecatan mantan Menteri Agama tersebut.

"Status hukum yang bersangkutan membatasi gerak dan fungsinya sebagai ketua umum partai politik," kata Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/9), dini hari.

Pria yang akrab dipanggil Romy ini menyebutkan SDA telah melanggar pasal 10 ayat 1 huruf c dan d AD/ART partai.

SDA menurut Romy usai ditetapkan sebagai tersangka, tidak mengelola partai sesuai AD/ART pasal 57 ayat 1. Hal itu terbukti dari tidak digelarnya RPH DPP PPP yang seharusnya dijadwalkan satu bulan sekali.

SDA juga dianggap melanggar AD/ART pasal 16 ayat 2 huruf a, yang mengatur soal penunjukkan kader PPP yang ditugaskan di lembaga di luar partai. SDA telah menunjuk Dimyati Natakusuma sebagai Wakil Ketua MPR RI.

"Ekspose pemeriksaan terkait status hukum Ketua Umum sudah pada tingkat yang menjatuhkan nama baik dan kehormatan partai secara nasional," ujarnya.

Lebih lanjut Romy menambahkan bahwa partai perlu memberikan ruang dan waktu bagi SDA untuk fokus menangani perkara hukum yang menjerat dirinya. Romy menambahkan bahwa sebanyak 21 Dewan Perwakilan Wilayah PPP, juga sudah menyampaikan keprihatiannya agar SDA segera diberhentikan.

Sebagai pengganti RPH menunjuk Wakil Ketua Umum DPP PPP, Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua Umum DPP PPP. DPP juga akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk mengukuhkan Emron.

SDA sebelumnya sempat menghadiri rapat tersebut, namun di tengah rapat ia memutuskan pergi karena menganggap telah terjadi konspirasi untuk melengserkan dirinya. SDA pada 20 April lalu juga pernah dipecat oleh forum yang sama, karena kebijakan kontroversialnya memecat sejumlah kader.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan