Sabtu, 11 Oktober 2025

Mendagri: Merusak KTP Dipertimbangkan untuk Diberi Denda

Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan denda kepada masyarakat yang lalai terhadap KTP elektronik

Editor: Gusti Sawabi
Kompas.com
Mendagri Gamawan Fauzi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberlakukan denda kepada masyarakat yang lalai terhadap kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Seperti merusak atau menghilangkan KTP elektronik tersebut.

"Ini baru sebuah pemikiran setelah kami melakukan studi banding ke Malaysia. Jadi karena mendapatkannya gratis lalu bisa seenaknya memberlakukan KTP elektronik tersebut," kata Gamawan usai membuka Rakernas Pendaftaran Penduduk di hotel Redtop, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014) malam.

Mantan gubernur Sumatera Barat itu menuturkan, saat dirinya melakukan studi ke Malaysia, masyarakat di sana tidak bisa memperlakukan KTP elektronik semena-mena. Bahkan menurutnya, apabila ditemukan merusak atau menghilangkan KTP elektronik Malaysia yang dikenal MyKad itu akan didenda.

"Untuk itu KTP elektronik itu harus dijaga. Kalaupun lalai, itu juga harus ada pembuktiannya," tuturnya.

Masih kata Gamawan, diharapkan dengan adanya denda tersebut membuat orang berpikir dua kali apabila ingin merusak KTP elektronik tersebut. Menurutnya, denda tersebut akan dimasukan ke kas daerah.

"Nanti dendanya bisa masuk ke daerah (APBD). Karena kalau tidak, orang akan terlalu mudah untuk membuat kartu baru," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved