KPK Tangkap Gubernur Riau
Sembilan Ditangkap, Tersangka Hanya Annas dan Gulat Manurung
Dari OTT yang dilakukan KPK kemarin, berhasil mengamankan sembilan orang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan di rumah gubernur Riau, Annas Maamun, Citra Grand blok RC3 nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, kemarin sore.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, kedua tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
"Dari OTT yang dilakukan KPK kemarin, berhasil mengamankan sembilan orang. Kemudian dilakukan pemeriksaan intensif di KPK sudah bisa menetapkan dua tersangka yaitu saudara AM selaku gubernur Riau, kedua saudara GM sebagai pihak pemberi," ujar Samad saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Keterangan Samad, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan disangkakan Pasal 12a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai pemberi suap dan disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor.
Kasus tersebut adalah dugaan suap untuk pengalihfungsian hutan tanaman industri menjadi areal peruntukan lainnya seluas 140 hektare dan ijon proyek di Provinsi Riau.
Terkait tujuh orang lainnya, Samad mengatakan mereka tidak memiliki keterkaitan dan bisa dipulangkan.
"Tapi dalam perkembangan tidak menutup kemungkinan masih bisa dikembangkan. Menurut penyidik masih perlu dikembangkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di rumah Gubernur Riau Annas Maamun di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, tadi malam.
Sembilan orang tersebut adalah gubernur beserta istri dan anak, penyuap (GM), dua orang supir, ajudan, kerabat pengusaha.