Minggu, 24 Agustus 2025

DPRD: Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta Bisa Tertunda

Sarman Simanjorang memaparkan kenaikan upah minimum untuk provinsi DKI Jakarta bisa mengalami kemunduran.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/henry lopulalan
Gabungan buruh dari berbagai organisasi kembali berdemo untuk penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan di depan gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/10/2014). Ratusan buruh menuntut kenaikan UMP 2015 DKI Jakarta sebesar 30%. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang memaparkan kenaikan upah minimum untuk provinsi DKI Jakarta bisa mengalami kemunduran.

Pasalnya, serikat pekerja di provinsi DKI Jakarta menuntut beberapa hal yang dimasukkan ke Komponen Hidup Layak (KHL) yang belum disetujui.

"Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi ) DKI berpotensi mundur," ujar Sarman kepada tribunnews.com, di Hotel JS Luwansa, Kamis (23/10/2014).

Sarman menjelaskan pihak dewan pengupahan menetapkan KHL Januari sampai Juli di kisaran 2,3 persen. Namun pada bulan Agustus sampai Oktober ketika mau disurvey, pihak serikat pekerja meminta ada perubahan komponen.

"Mau menetapkan KHL, ada yang harus dikonversi lagi," ungkap Sarman.

Beberapa tuntutan serikat pekerja adalah mensurvei ulang harga kemasan Susu Dancow, sabun Rinso, Kopi Kapal Api, Pepsodent, dan Shampoo Sunsilk. Menanggapi hal tersebut, Sarman menilai para pengusaha setuju.

"Pengusaha sepakat akan disurvei ulang di 10 pasar tradisional, begitu dikonversi lalu diolah ke BPS," jelas Sarman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan