Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kemenag RI membuka pendaftaran Bantuan Prasarana Pembelajaran bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) 2025, berikut syarat dan jadwalnya.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Pendis Kemenag) resmi membuka pendaftaran Bantuan Prasarana Pembelajaran bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Program bantuan PTKIS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kapasitas kelembagaan PTKIS, khususnya dalam menyediakan sarana pembelajaran yang layak, modern, dan mendukung proses pendidikan yang berkualitas.
Pendaftaran bantuan ini dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 13 Oktober 2025, dan ditujukan bagi PTKIS yang memenuhi kriteria administratif dan substansial sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
Bantuan prasarana pembelajaran ini mencakup dukungan untuk pengadaan atau peningkatan fasilitas ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, serta sarana pendukung pembelajaran lainnya yang relevan dengan kebutuhan akademik dan pengembangan kompetensi mahasiswa.
Dalam surat edaran resmi yang dirilis oleh Pendis Kemenag, dijelaskan bahwa PTKIS yang ingin mengajukan bantuan harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi bantuan yang tersedia di laman https://asaptki.kemenag.go.id/.
Melalui laman tersebut PTKIS dapat melengkapi dokumen-dokumen seperti profil kelembagaan, rencana kebutuhan sarpras, dan surat pernyataan komitmen pimpinan perguruan tinggi.
Lantas, apa saja syarat bantuan PTKIS yang wajib diunggah?
Merujuk Instagram Akun Resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, berikut daftar berkas persyaratan yang wajib diunggah ke https://asaptki.kemenag.go.id yaitu:
- Surat permohonan bantuan;
- Surat rekomendasi dari Kopertais setempat;
- Akte Notaris Yayasan /Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi;
- Izin pendirian institusi;
- Sertifikasi akreditasi prodi minimum BAN PT;
- Surat pernyataan tidak mengajarkan paham radikalisme;
- Surat keterangan updating data EMIS;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Sertifikat tanah atas nama Yayasan/Perguruan Tinggi;
Juknis lengkap dapat diunduh pada dashboard web https://asaptki.kemenag.go.id.
Program ini menjadi peluang strategis bagi PTKIS untuk meningkatkan mutu pembelajaran, memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan, dan memperkuat daya saing institusi di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi pendidikan.
Kemenag menekankan bahwa bantuan ini bukan sekadar hibah fisik, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas lulusan, efektivitas pembelajaran, dan integrasi nilai-nilai keislaman dalam sistem pendidikan tinggi.
Baca juga: LPMQ Kemenag Sediakan Master Mushaf Al-Qur’an Isyarat Gratis
Selain itu, proses seleksi bantuan dilakukan secara transparan dan berbasis evaluasi kebutuhan riil di lapangan.
PTKIS yang telah menerima bantuan serupa di tahun sebelumnya tetap dapat mengajukan proposal baru, selama memenuhi syarat dan menunjukkan perkembangan signifikan dalam pemanfaatan bantuan sebelumnya.
Kemenag juga mendorong partisipasi aktif dari PTKIS di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) untuk mengakses program ini sebagai bagian dari pemerataan layanan pendidikan keagamaan.
Dibukanya pendaftaran Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS 2025, diharapkan semakin banyak perguruan tinggi Islam swasta yang mampu menyediakan lingkungan belajar yang kondusif, inklusif, dan berdaya saing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.