Selasa, 21 April 2026

Komisioner Dukung Bekas Anak Buah Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat KY

Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri mendukung langkah Jona untuk mebongkar kasus korupsi di KY

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi manipulasi sejumlah item pembayaran pegawai Komisi Yudisial (KY), Al Jona Al Kautsar menuding ada sejumlah pihak di KY yang turut menikmati dana taktis darinya.

Hal itu disampaikan Al Jona dan Pengacaranya Zulham usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin kemarin.

Menanggapi hal itu, Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri mendukung langkah Jona untuk mebongkarnya.

Menurut Taufiq, jika benar ada pejabat KY yang turut menikmati dana taktis hasil korupsi, maka Jona tak perlu takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kalau ada bukti kuat pejabat KY ikut korup dengan dia, ya adukan saja ke penegak hukum," kata Taufiq dalam pesan singkatnya, Rabu (26/11/2014).

Taufiq menjelaskan, sejauh ini dirinya sudah mendapat informasi dari internal KY berkaitan kasus yang menimpa mantan anak buahnya itu. Tapi, info yang ia dapat menyebut Jona hanya 'bermain' seorang diri.

"Info dari bagian kepatuhan internal KY, dia korupsi sendiri dari tahun 2009 sampai 2013. Infonya manupulasi jumlah total. Awalnya sedikit yang dimanipulasi, lama-lama tambah besar jumlah," kata Taufiq.

Meski begitu, Pengacara Jona, Zulham menegaskan bahwa 'uang haram' tersebut tak dinikmati kliennya seorang diri. Ada pihak lain di KY ikut menikmatinya.
Karenanya, hukuman yang dijatuhi kepada Jona dinilainya tak setimpal.

"Kelebihan pembayaran dana-dana itu kan tidak setimpal sama yang dia terima. Dia hanya pakai sebagian kecil, sementara sebagian besarnya untuk dana taktis di KY," ujar Zulham.

Menurutnya bukti-bukti soal penggunaan sudah dibeberkan Jona. Namun tidak dihadirkan di persidangan.

"Harusnya itu kalau pihak KY terbuka, ya sampaikan lah untuk apa-apa saja dana taktis itu," kata Zulham.

Jona sendiri mengungkapkan, kalau uang yang diambilnya itu bukan hanya untuk kebutuhan pribadinya. Dia menyebut uang itu juga digunakan untuk keperluan operasional KY, selama menjabat sebagai staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY. "Tapi semua (hukuman) justru dibebankan kepada saya,"‎ kata Al Jona.

Taufiq lantas mewanti-wanti pihak Jona atas pernyataannya itu. Sebab bisa jadi bumerang bagi pihak Jona, jika tak dapat membuktikannya.

"Diingatkan juga ke kubu jona, bila tuduhan sudah dipublis tapi tidak ada buktinya bisa berbalik sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik," tegas Taufiq.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved