Rabu, 8 Oktober 2025

Hukuman Mati

Menteri Retno Pastikan Ada Sejumlah WNI Dijatuhi Hukuman Mati

Mengenai data WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, Retno enggan mengungkapkannya.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari, memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12/2014). TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan pemerintah akan memperhatikan warga negara Indonesia yang terjerat hukuman mati di luar negeri.

Bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah menurut Retno yaitu memberikan bantuan hukum kepada WNI tersebut. Hal itu merupakan kewajiban dari pemerintah Indonesia.

"Kewajiban bagi negara memberi pendampingan hukum terhadap warga negaranya pada saat menghadapi masalah hukum. Untuk masalah ini kewajiban kami melaksanakan secara optimal," ucap Retno di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Retno enggan dikaitkan dengan peristiwa Brasil dan Belanda yang menarik duta besarnya dari Indonesia. Apabila pihaknya tak bisa memberikan bantuan maksimal, atau dalam arti WNI yang bermasalah hukum tersebut tetap dihukum mati.

"Setiap kasus akan kita lihat, tapi yang ingin saya tekankan kewajiban negara memberi pendampingan hukum. Ini adalah wujud kehadiran negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya," kata Retno.

Mengenai data WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, Retno enggan mengungkapkannya. Namun ia tidak memungkiri ada WNI yang masih dijatuhi pidana mati di luar negeri. "Ada beberapa belum bisa saya sebutkan," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved