Senin, 1 September 2025

Polri Vs KPK

Pakar Hukum: Sangkaan Terhadap Abraham Samad, Saya Kira Hampir Seluruh Orang Melakukannya

"Di kartu keluarga Abraham Samad dimasukkan nama orang lain untuk bikin pasport. Saya kira kalau hanya itu, hampir seluruh rakyat melakukannya."

Kompas.com/Indra Akuntono
Ketua KPK Abraham Samad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Refly Harun angkat bicara soal kasus pemalsuan dokumen yang disangkakan pada Abraham Samad (AS).

Dimana AS memasukkan nama tersangka utama, Feriyani Lim ke kartu keluarganya demi memudahkan Feriyani mendapatkan pasport pada 2007 silam.

"AS ditersangkakan, di kartu keluarganya dimasukkan nama orang lain (Feriyani) untuk bikin pasport. Saya kira kalau hanya itu, hampir seluruh rakyat melakukan hal yang sama," ungkap Refly, Minggu (22/2/2015) di Mabes Polri.

Refly menegaskan hal tersebut biasa terjadi lantaraan buruknya sistem administrasi di negara kita. Ia juga melanjutkan, berkaca pada kasus AS maka hal itu terjadi pula pada semua anggota DPRD.

"Anggota DPRD pasti punya KTP ganda, karena saat mencalonkan menjadi anggota DPD mereka harus punya KTP setempat tapi sekarang kan sudah berlaku e-KTP. Kalau hanya begitu saya diproses, maka ya seluruh republik ini banyak tersangka," tuturnya.

Lebih lanjut, Refly juga menyinggung kasus yang melibatkan BW, dimana BW kini berstatus tersangka dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK.

Diceritakan Refly, ia tertawa saat melibat kasus BW. Pasalnya BW ditersangkakan karena memberikan pengarahan pada para saksi saat BW menjadi pengacara.

"Saya ketawa saja, apa yang dilakukan BW itu dilakukan oleh semua pengacara di Indonesia, agar saksi berbicara efektif, efisien dan tidak ngalor ngidul," tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan