Prahara Partai Golkar
Ini Tanggapan Kubu Agung soal Putusan Mahkamah Partai Golkar
Putusan Mahkamah Partai Golkar ditafsirkan berbeda antara kubu Agung Laksono dan Kubu Aburizal Bakrie.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Partai Golkar ditafsirkan berbeda antara kubu Agung Laksono dan Kubu Aburizal Bakrie. Kubu Ical menilai putusan tersebut berimbang dan belum memutuskan dengan adanya perbedaan pendapat diantara majelis Mahkamah Partai.
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Agun Gunandjar menilai Mahkamah Partai telah memutuskan sesuai dengan amar putusan terhadap tiga permohonan yang berbeda pemohonnya. Namun satu dan lainnya memiliki kemiripan yaitu soal sahnya pelaksanaan Munas Partai Golkar, yang pada akhirnya Mahkamah Partai memutuskan mengabulkan permohonan sebagian dari pemohon dan memenangkan Munas Ancol dengan kewajiban.
"Kewajiban menampung orang-orang pihak Bali dengan syarat PDLT (prestasi,dedikasi, loyalitas, tak tercela), dan melaksanakan konsolidasi partai untuk Musda Kabupaten/kota, Musda Provinsi dan terakhir Munas Golkar paling lambat pada Oktober 2016, dan MP akan mengawasi pelaksanaannya," kata Agun, Kamis (5/3/2015).
Agun menegaskan, putusan itu dibacakan dalam sidang Mahkamah Partai yang dinyatakan secara tegas oleh Andi Mattalata dan Djasri Marin. Adapun kedua majelis lainnya tidak berpendapat atau tidak ambil keputusan yang memenangkan pihak Munas Bali maupun Jakarta. Justru, kata Agun, mengambil sikap mendukung pihak Bali untuk kasasi, dan beri rekomendasi agar yang menang menampung yang kalah.
"Artinya MP sudah buat keputusan atas dua pendapat Andi M dan Djasri Marin bahwa Munas Jakarta sah, yang putusan tersebut ditandatangani oleh empat hakim MP tersebut. Dengan demikian bukan draw, tapi 2-0 untuk Munas Jakarta, karena kedua hakim yang lain tidak ambil keputusan mana yang menang tapi mendorong pihak Bali untuk kasasi," imbuh Anggota Komisi I DPR itu.
Agun menjelaskan sesungguhnya Hakim berkewajiban memutuskan bukan merekomendasi dan mendorong kasasi. Jadi, kata Agun, tidak benar kalau multi tafsir, belum memutuskan, atau draw. Oleh karenanya dengan dasar putusan MP yang bersifat final dan mengikat sesuai UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No2 tahun 2008 tentang partai politik didaftarkan ke Kemenkumham dan selanjutnya pascapengesahan pengurus Munas Ancol akan menampung pihak Munas Bali sesuai dgn PDLT.
"Mengenai Kasasi ke MA kami berpandangan hak itu sudah batal demi hukum, sesuai dengan putusan PN Barat yang menyatakan PN Barat tidak berhak mengadili dan menyerahkan kepada Mahkamah Partai dan saat dibacakan putusan di PN Barat disampaikan kalau tidak terima ke MP silahkan ajukan kasasi, dan fakta hukumnya hadir di MP," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/agung-laksono_20150224_154412.jpg)