Polri Vs KPK
Dalam Kasus BW, Polisi Sebut Inisial S dan P sebagai Tersangka
Victor Edi Simanjuntak menyebutkan, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu
Editor:
Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak menyebutkan, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus ini, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, dan seorang bernama Zulfahmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka lagi saya enggak mau sebutkan nama, inisial saja. S dan P," ujar Victor, ketika dihubungi, Rabu (11/3/2015).
Dalam kasus tersebut, Bambang diduga punya peran memberikan instruksi-instruksi kepada puluhan saksi sebelum persidangan untuk memberikan keterangan di luar fakta. Salah satunya, menyuruh saksi mengatakan bahwa mereka menerima uang dan mendapatkan tekanan.
Berkas kasus ini hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Sementara itu, tersangka lainnya, Zulfahmi diduga merupakan kaki tangan Bambang. Ia berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga dianggap berperan membagi-bagikan uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.
Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Terkait peran dua tersangka lain, S dan P, Victor enggan mengungkapkannya karena keduanya masih dalam pengejaran penyidik.
"Sabar saja. Beri penyidik waktu," ujar dia.
Bambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Zulfahmi pada hari ini, pukul 10.00 WIB. Menurut informasi, penyidik memisahkan berkas kasus Bambang dengan Zulfahmi meski keduanya diduga melakukan tindak pidana yang sama. Namun, Kasubdit VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona belum belum berhasil dihubungi untuk mengkonfirmasi pemisahan berkas ini.