Kamis, 28 Agustus 2025

Polri Vs KPK

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Komjen BG ke Kejaksaan Agung

Pelimpahan perkara Komjen BG ini telah sesuai peraturan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP melakukan konferensi pers bersama Jaksa Agung, Menkopolhukam, Plt Kapolri, dan Menkumham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9/3/2015) kemarin.

"Resminya (surat pelimpahan perkara,-red) sudah sejak Selasa pekan lalu. Senin kemarin, berkasnya sudah diserahkan. Tapi, tadi masih ada berkas tambahan yang diserahkan yang kemarin mungkin belum lengkap," kata Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/3/2015).

Menurut Johan, pelimpahan perkara Komjen BG ini telah sesuai peraturan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

Sebab, KPK tidak lagi berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut setelah adanya putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Sarpin Rizaldi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan