Kamis, 21 Agustus 2025

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap

Masjid Tak Disita, Fuad Amin Diminta Tidak Membuat Pernyataan Meresahkan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan sikap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang berbohong

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Zulfikar
Fuad Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan sikap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang berbohong terkait penyitaan masjid yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fuad Amin, saat bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi, mengungkapkan Masjid Syaichona Cholil di Bangkalan disita KPK terkait perkara yang menjadikannya pesakitan di lembaga antirasuah itu.

"NU mengucapkaan terima kasih atas klarifikasi KPK. Karena KPK ternyata tidak pernah pernah menyita masjid Syaichona Cholil. Klarifikasi KPK itu sangat melegakan sekali, terutama bagi masyarakat nahdliyin (sebutan orang NU)," ujar Ketua Umum PBNU, Slamet Effendi Yusuf, Rabu (25/3/2015).

PBNU mengapresiasi KPK yang sigap memberi kejelasan, dan memberi lengkap daftar sitaan aset pencucian uang Fuad Amin.

Terkait masjid tersebut, Slamet mengatakan itu adalah masjid kuno dan sangat banyak diziarahi orang. Apalagi, kata Slamet, ini akses ke Bangkalan semakin mudah karena sudah dihubungkan Jembatan Suramadu.

"Bisa dipastikan peziarah banyak. Kami sangat berterimakasih karena KPK telah memberikan informasi dan klarifikasi jika masjid Syaichona Cholil tidak disita," kata dia.

Slamet pun mengingatkan agar Fuad tidak membuat pernyataan yang meresahkan publik. "Saya berharap Fuad Amin tidak usah membuat resah, tidak usah mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat NU," tutur Slamet.

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, telah mengklarifikasi terkait pernyataan Fuad tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan