Minggu, 23 November 2025

Pemblokiran Rekening

Dana Rekening Dormant Rp190 Triliun, MUI Minta Pemerintah Amankan Dana dan Jaga Hak Pemilik

PPATK memohon adanya fatwa dari MUI terkait status hukum dan perlakuan terhadap rekening serta uang yang tersimpan di dalamnya.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
FATWA REKENING DORMANT - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). PPATK memohon adanya fatwa dari MUI terkait status hukum dan perlakuan terhadap rekening serta uang yang tersimpan di dalamnya. 
Ringkasan Berita:
  • MUI turut membahas fatwa perihal kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya.
  • Pembahasan fatwa ini berdasarkan atas permintaan dari PPATK.
  • PPATK memohon adanya fatwa dari MUI terkait status hukum dan perlakuan terhadap rekening serta uang yang tersimpan di dalamnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut membahas fatwa mengenai kedudukan rekening dormant atau rekening pasif dan perlakuan terhadapnya.

Pembahasan fatwa ini berangkat dari permohonan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Disampaikan oleh PPATK bahwa terdapat fenomena rekening dormant berjumlah ratusan juta rekening dengan total uang mencapai hampir Rp190 triliun.

"Terkait dengan Kedudukan Rekening Dorman (rekening pasif) dan perlakuan terhadapnya. Fatwa ini dibahas sebagai respon atas permohonan yang disampaikan oleh PPATK. Disampaikan kepada kita mengenai fenomena rekening dormant yang jumlahnya ratusan juta rekening, dengan nilai itu hampir Rp190 triliun," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Perihal fenomena ini, PPATK memohon adanya fatwa dari MUI terkait status hukum dan perlakuan terhadap rekening serta uang yang tersimpan di dalamnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.

Pihak bank atau lembaga keuangan wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening tentang status kepemilikannya.

Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.

Terlebih tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.

Berkenaan dengan ini, MUI memberikan rekomendasi bahwa pihak bank atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.

MUI juga mewajibkan pemerintah melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah.

"Pemerintah melalui otoritas yang berwenang wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Asrorun.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved