Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Tunjuk Ari Yusuf jadi Kuasa Hukum Usai Berkaca Suksesnya Perkara Tom Lembong
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya untuk sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ringkasan Berita:
- Nadiem Makarim menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya untuk sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Penunjukkan ini dilakukan dengan berkaca dari kasus yang menjerat eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
- Ari mengaku dihubungi oleh keluarga Nadiem untuk melakukan pertemuan dengan difasilitasi tim Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum eks bos GoJek itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya untuk sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.
Penunjukkan ini dilakukan dengan berkaca dari kasus yang menjerat eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dinilai sukses saat ditangani Ari Yusuf dan timnya.
"Iya, itu juga salah satunya. Alhamdulillah karena kemarin kita dinilai bahwa dalam perkara penanganan Tom Lembong itu cukup baik, ya, penanganannya, cukup kompak, maksimal, dan sistematis sehingga bisa meyakinkan publik bahwa memang Tom Lembong posisinya tidak bersalah," kata Ari saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (22/11/2025).
Adapun Ari mengaku awalnya ia dihubungi oleh keluarga Nadiem Makarim untuk melakukan pertemuan dengan difasilitasi tim Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum eks bos GoJek itu.
Pertemuan itu tidak hanya dilakukan satu kali sehingga terjadinya kesepakatan untuk menjadi pendamping hukum pada persidangan nanti.
"Lalu setelah keluarganya beberapa kali ketemu dan bersepakat, baru kita ketemu Pak Nadiem," tuturnya.
Keyakinan Ari pun bertambah ketika mendengar keterangan langsung atas duduk perkaranya dari mulut Nadiem Makarim.
Ari mengatakan timnya yakin Nadiem tidak bersalah.
"Kami meyakini bahwa dia tidak ada kepentingan, tidak ada niat jahat dalam proses tersebut. Betul-betul ini merupakan proses mekanisme untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Pendidikan pada saat itu," ucapnya.
"Nah, mungkin ada beberapa pertimbangan-pertimbangan kejaksaan yang kaitan dengan administrasi, mungkin. Nah, tetapi itu bukan pidana kalau menurut kami. Sehingga kami yakin bahwa Pak Pak Nadim tidak bersalah, sehingga kita terima perkaranya," tuturnya.
Tidak Ada Tim Hotman Paris
Baca juga: Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Google Cloud Ranah Pelaksana Operasional, Bukan di Tingkat Menteri
Ari melanjutkan, tim kuasa hukum yang akan membela Nadiem Makarim di persidangan tidak melibatkan tim dari pengacara kondang Hotman Paris.
Diketahui, dalam proses penyidikan Nadiem Makarim sempat didampingi oleh Hotman Paris dan kawan-kawan.
"Jadi, gini, pemberian kuasa itu per kegiatan. Jadi, pada waktu penyidikan itu kuasa tersendiri. Ketika sudah selesai penyidikan, yaitu P21, maka ada kuasa lagi, kuasa persidangan," jelasnya.
"Kuasanya tersendiri di persidangan. dalam kuasa persidangan ini, yang saya baca, itu yang diberikan kuasa timnya saya dan timnya Pak Dodi. Tidak ada tidak ada tim yang lainnya," sambungnya.
Seperti diketahui dalam perkara Chromebook ini, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 10 November 2025 lalu.
Nadiem dilimpahkan ke JPU setelah kasus korupsi pengadaan chromebook yang menjeratnya telah selesai di tahap penyidikan.
Setelah dilimpahkan ke JPU, kini Nadiem dan empat tersangka lainnya itu hanya tinggal menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
Sumber: Tribunnews.com
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
| Sambil Diborgol, Nadiem Makarim Kenang Guru dan Ucap Selamat Hari Pahlawan |
|---|
| Kejagung Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim |
|---|
| Kubu Nadiem Jelaskan soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team' dalam Dugaan Korupsi Chromebook |
|---|
| Kasus Laptop Chromebook: Begini Alur Pengadaan di e-Catalog dan Rentannya Otak-atik |
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kembalikan Uang Rp 10 M, Mengapa Namanya Dirahasiakan Kejagung? |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.