Rabu, 8 April 2026

Prahara Partai Golkar

Putusan PTUN Tidak Akan Selesaikan Konflik Golkar

Refly Harun mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menyelesaikan konflik

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menyelesaikan konflik yang terjadi di internal partai, dalam hal ini konflik Partai Golkar.

Menurut Refli, konflik dua kubu di internal Golkar hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai.

"PTUN hanya mengesahkan atau tidak SK Menkumham Yasonna Laoly," ujar Refli saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).

Karena itu, Refly mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya terpaku pada konflik yang terjadi di internal partai, tetapi sebaiknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan ketika menetapkan partai yang berhak ikut pilkada.

"Sebelum ada putusan pengadilan, partai sudah tercatat di Kemenkumham. Ini seuai undang-undang dan harus dipatuhi KPU," tutur Refly.

Refly mencontohkan, konflik yang pernah terjadi di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antara Muhaimin Iskandar dan Yenny Wahid.

Namun ternyata di Kemenkumham kepengurusan PKB kubu Muhaimin yang tercatat, maka hal tersebut dapat menjadi pedoman.

Seperti diketahui, dalam dualisme kepengurusan di Golkar, Mahkamah Partai Golkar telah menyatakan Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved