Kamis, 28 Agustus 2025

Polri Vs KPK

Novel Baswedan Tidak Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya

Novel tidak mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Gusti Sawabi
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PRAPERADILAN POLRI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bersama tim pengacaranya ketika jumpapres di KPK, Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2015). Novel bersama tim pengacaranya akan gugatan praperadilan Polri dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan pribadinya serta pengembalian barang yang disita tersebut. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penyidik KPK, Novel Baswedan kepada Polri terkait proses penahanan dan penangkapan.

Namun Novel tidak mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka terhadap dirinya.

"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, penyitaan. Kalau penetapan tersangka belum, nanti kita lihat saja kedepan." Ujar Novel saat ditemui di PN Jaksel, jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/05/2015).

Novel mengungkapkan bahwa dirinya akan menaati seluruh prosedur hukum. Terkait proses penetapan tersangkanya, Novel belum memiliki niat untuk mengajukan praperadilan.

"Saya belum melihat kesitu, saya belum melihat kedepan nanti bagaimana. Kita taati lah semua peraturan hukum." Ujar Novel.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan