Minggu, 21 September 2025

Dugaan Gelar Palsu

Dugaan Doktor Palsu, MKD DPR Tak Bisa Diintervensi

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dugaan Doktor Palsu, MKD DPR Tak Bisa Diintervensi
pks.or.id
Surahman Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi. Hal itu terkait permintaan sejumlah pihak mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu.

"Pimpinan gak bisa intervensi MKD, malah pimpinan bisa di panggil MKD (lakukan intervensi)," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Mengenai sanksi yang akan diterima anggota Komisi II DPR asal Hanura Frans Agung Mula Putra, Surahman menuturkan pihaknya masih belum memutuskan. Frans dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu.

Terpenting, kata Frans, MKD menerima dahulu bukti-bukti dugaan pemalsuan gelar doktor tersebut.

"Jangan bicara sanksi dulu, ini ada apa engak," tegas Politisi PKS itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan