Sabtu, 10 Januari 2026

Gugatan Praperadilan

Besok Novel Baswedan Boyong 10 Saksi dan Ahli

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal memboyong 10 saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan besok.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan berfoto bersama sejumlah warga yang mendukung dirinya saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Novel Baswedan serta mengecam Bareskrim Polri atas penangkapan dan penahanan Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal memboyong 10 saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Hakim tunggal Zuhairi sebelum menutup persidangan, Rabu (3/6/2015), meminta Novel selaku pemohon untuk mengajukan saksi. "Sidang akan dilanjutkan Kamis tanggal 4 Mei 2015," terang Zuhairi.

Bahrain, salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, mengatakan saksi dan ahli berlatarbelakang ahli pidana, ahli filsafat, ahli hukum acara, beserta saksi-saksi fakta.

"Saksinya yang lain lihat besok saja," kata Bahrain.

Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5/2015) lalu, menyusul langkah Bareskrim Polri yang tak prosedural saat menangkap dan menahannya.

Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah menginstruksikan pembebasan Novel. Saat yang sama, penyidik menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Novel dilepaskan, Sabtu (2/5/2015).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved