Gugatan Praperadilan
Besok Novel Baswedan Boyong 10 Saksi dan Ahli
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal memboyong 10 saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan besok.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal memboyong 10 saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Hakim tunggal Zuhairi sebelum menutup persidangan, Rabu (3/6/2015), meminta Novel selaku pemohon untuk mengajukan saksi. "Sidang akan dilanjutkan Kamis tanggal 4 Mei 2015," terang Zuhairi.
Bahrain, salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, mengatakan saksi dan ahli berlatarbelakang ahli pidana, ahli filsafat, ahli hukum acara, beserta saksi-saksi fakta.
"Saksinya yang lain lihat besok saja," kata Bahrain.
Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5/2015) lalu, menyusul langkah Bareskrim Polri yang tak prosedural saat menangkap dan menahannya.
Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah menginstruksikan pembebasan Novel. Saat yang sama, penyidik menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Novel dilepaskan, Sabtu (2/5/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aksi-dukung-novel-baswedan_20150529_152406.jpg)