KPK Akan Terbitkan Sprinlidik Baru Kasus Ilham Sirajuddin
Setelah keluarnya surat perintah penyidikan, maka KPK dapat menetapkan kembali Ilham sebagai tersangka.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indriyanto Seno Adji memastikan dalam waktu dekat akan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) baru untuk kembali melakukan penyidikan terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Setelah keluarnya surat perintah penyidikan, maka KPK dapat menetapkan kembali Ilham sebagai tersangka.
"Kami mempersiapkan final timing-nya adalah penerbitan Sprindik," ujar Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto, melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2015).
Menurut Indriyanto, saat ini KPK masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu, bahan dan keterangan tersebut akan dijadikan alat bukti untuk membuka penyelidikan dan penyidikan baru.
"Kami mempersiapkan keseluruhan alat bukti yang berbasis akurasi prosesual," kata Indriyanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK lantaran bukti yang diajukan KPK tidak asli.
KPK dianggap tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang.
Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya.
KPK juga dinilai tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)