Kamis, 14 Mei 2026

Polri Vs KPK

Novel Baswedan: Polri Panik

Sidang lanjutan permohonan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Tayang:
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Novel Baswedan 

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved