Rabu, 27 Agustus 2025

Polri Vs KPK

Bareskrim Beri Kesempatan BW Jalani Praperadilan Hingga Tuntas

Kejaksaan Agung menunggu penyidik Polri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti,‎ Bambang Widjojanto

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Agus Rianto (kanan) beserta Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Victor Edison Simanjuntak (kiri) menunjukkan data saat rilis Pengungkapan Jaringan Perjudian On Line dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015). Bareskrim Polri telah temukan 360 situs hudi online dan telah memblokir 460 rekening yang diduga milik bandar judi online. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menunggu penyidik Polri melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti,‎ Bambang Widjojanto (BW) yang kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Namun hi‎ngga saat ini, penyidik Bareskrim belum melakukan pelimpahan tahap dua karena masih memberikan kesempatan pada BW untuk menjalani sidang Praperadilan.

"Kami beri kesempatan lah, biar fair karena itulah hukum. Beliau kan mengajukan praperadilan, nanti kalau berkasnya kami kirim dan sidang. Nanti mereka ngomongnya tidak diberi kesempatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Victor E Simanjuntak, Jumat (5/6/2015).

Saat disinggung apabila nantinya BW menang dalam praperadilan itu, Victor mengaku tidak mempermasalahkan dan menurut Victor, itulah hukum.‎ Menurutnya sebagai penegak hukum, penyidik tidak boleh merekayasa kasus.

"‎Kalau kami kirim tahap dua, jelas kami menang. Polri tidak begitu, kami tetap melakukan penegakan hukum yang benar jadi tunggu praperadilan," tambahnya.

Tags
Bareskrim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan