Kamis, 28 Agustus 2025

Polri Vs KPK

Hari Ini Putusan, Novel Baswedan dan Polri Sama-sama Yakin Menangi Praperadilan

Sidang gugatan praperadilan pertama antara mantan penyidik KPK Novel Baswedan melawan Polri sudah mencapai tahap akhir.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Sidang praperadilan Novel Baswedan beragendakan keterangan saksi dan ahli oleh Tim Hukum Mabes Polri di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail Tribunnews.com, Jakarta

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan pertama antara mantan penyidik KPK Novel Baswedan melawan Polri sudah mencapai tahap akhir. Pada hari ini, Selasa, (9/6/2015), sidang gugatan penahanan dan penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim Polri tersebut,‎ beragendakan putusan.

Baik Novel maupun Polri yakin hakim tunggal Zuhairi yang memimpin sidang akan memberikan putusan yang akan memenangkan pihaknya.

"Kami yakin hakim akan memberikan putusan yang terbaik, apalagi kesimpulan Novel melebar kemana-mana. Kami tetap yakin penangkapan dan penahanan Novel itu sah dan telah sesuai dengan ketentuan, dan hakim akan melihat itu," ujar Brigjen Pol HP Ricky S‎itohang, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Pihak Novel juga optimistis jika hakim akan mengabulkan gugatan. Menurut Kuasa Hukum Novel Muji Kartika Rahayu Penahanan dan penangkapan novel tidak dilihat dari satu instrumen hukum saja, yakni KUHAP. Tindakan penahanan dan penangkapan harus dilihat dari bebeberapa peraturan, meski pintu masuknya KUHAP.

"Dalam kesimpulan kami masuki UU keterbukaan informasi publik, HAM, dan peraturan Kapolri. Banyak kerugian terhadap Novel dari penahanan dan penangkapan yang dilakukan penyidik," tuturnya.

Sementara itu Hakim Zuhairi, sebelum menutup sidang kemarin, mengaku berat memutuskan gugatan praperadilan an‎tara Novel dan Polri. Argumentasi dari kedua pihak harus ditelaah oleh hakim dalam waktu yang sempit.

"Ini berat, namun harus tetap diputuskan, karena kita hanya diberi waktu tujuh hari, mulai dari sidang perdana hingga pembacaan putusan. Jadi sidang akan dilanjutkan Selasa 9 Juni 2015 dengan agenda pembacaan putusan, jam tiga sore," ujar Zuhairi kemarin.

‎Selain sidang pembacaan putusan yang digelar sore, pada pagi ini juga akan digelar sidang pembacaan permohonan gugatan praperadilan kedua Novel Baswedan melawan Polri. Jika sebelumnya Novel menggugat polri terkait penahanan dan penangkapan, kali ini yang digugat adalah penggeledahan dan penyitaan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan