Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK
Fuad Amin Perintahkan Kerabatnya Buka Rekening Tampung Uang Suap
Menurutnya, ia diminta Fuad untuk membuka rekening di sejumlah bank seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin bersiap menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015). JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menurut Jaksa Pulung, uang yang diterima Fuad Amin merupakan suap dari Direktur HRD PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur), Sunaryo Suhadi (Managing Director), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik) serta Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," ujar Jaksa.
Berita Terkait