Rabu, 8 Oktober 2025

Jokowi Perintahkan Revisi Aturan JHT

Presiden Jokowi pun mengambil keputusan untuk merevisi PP tersebut.

kaskus
Presiden jokowi saat menggunakan kendaraan dinasnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya ke Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Presiden memanggil dua pejabat negara itu untuk membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menuai berbagai kritikan serta penolakan masyarakat.

Presiden Jokowi pun mengambil keputusan untuk merevisi PP tersebut.

“Revisinya secepat mungkin. Ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat jika mereka terkena PHK, maka sebulan kemudian bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua,” ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya seusai pertemuan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Hal senada juga disampaikan Menaker usai pertemuan dengan Presiden Jokowi. "Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ungkap Hanif.

Hanif jelaskan pula nantinya revisi PP tersebut akan ada pengecualian bagi pekerja yang terkena PHK. Pun terhadap pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.

Elvyn juga menambahkan dana yang bisa ditarik adalah 100 persen.

Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.

Lebih lanjut Hanif menjelaskan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sudah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, wajib mendaftarkan kembali keanggotaannya.

Sebagaimana diketahui, PP tersebut berisi Untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan harus sesuai ketentuan Pasal 37 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni kalau sudah berusia 56 tahun.

Selanjutnya, kalau sudah 10 tahun bekerja yang dicairkan hanya 10 persen dari besaran JHT dan 30 persennya untuk tabungan perumahan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved