Senin, 1 September 2025

MA Diminta Awasi Perkara Lain OC Kaligis

"Apa yang terjadi di Medan adalah warning, harus menjadi perhatian bagi para hakim terhadap upaya-upaya tidak jujur dari pihak yang berperkara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Pengacara JIS Judiati Setyoningsih mengatakan, Dr. Osmina dari RSPI telah mencabut surat keterangan yang digunakan oleh penggugat sebagai bukti di sidang perdata kasus ini.
Pencabutan ini dilakukan dokter tersebut melalui surat keterangannya kepada hakim. Dinyatakan dalam surat tersebut bahwa Ibu penggugat memaksa ia untuk mengeluarkan surat keterangan untuk alasan penggantian asuransi kesehatan.

"Menjadi tanda tanya mengapa bukti dari kasus ini seperti diada-adakan? Dari berbagai bukti yang telah disampaikan di persidangan, jelas dapat disimpulkan bahwa sodomi tidak pernah terjadi. Kami berharap majelis hakim dapat melihat bukti-bukti ini dengan jelas dan seksama dalam memutuskan perkara dengan tuntutan fantastis ini," jelas Judiati kemarin.

Sidang perkara perdata dengan tuntutan senilai 125 juta dolar AS atau senilai Rp1,6 triliun agendanya akan melakukan pembacaan putusan pada 30 Juli 2015.

Dalam kasus suap di Medan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim PTUN Medan dan menyita uang sebesar 20.000 dolar AS dari oknum pengacara kantor OC Kaligis. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pada Selasa sore (14/07) KPK menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim PTUN di Medan.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan