Hakim Terima Suap
Jadi Tersangkan Dugaan Suap 3 Hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy akan Gugatan Praperadilan
Kurang dari 18 jam setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (53) dan Evy Susanti (44) ditetapkan tersangka
Editor:
Sugiyarto
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/ABUL QODIR
"Bang, tolonglah jangan masuk. Nanti kami dimarahi. Sama-sama kerjanya kita bang," kata petugas Satpol PP itu sembari menutup gerbang.
Satu unit mobil mewah merek Lexus datang dari arah Jl Imam Bonjol. Semula, mobil Lexus hitam tersebut hendak berbelok ke rumah dinas.
Mobil tersebut sudah menyalakan lampu sen untuk berbelok ke kiri. Namun, mobil mewah itu tak jadi belok ke rumah dinas Gubernur.(tribunnews/eri/coz/ray/fer)
Berita Terkait