Hakim Terima Suap
Jadi Tersangkan Dugaan Suap 3 Hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy akan Gugatan Praperadilan
Kurang dari 18 jam setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (53) dan Evy Susanti (44) ditetapkan tersangka
Editor:
Sugiyarto
Pasal yang dikenakan terhadap Gatot-Evy sama dengan OC Kaligis, yakni pemberian hadiah atau janji. Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
KPK juga telah mencegah Gatot dan Evi agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejati Sumut itu digugat Pemprov Sumatera Utara.
Gugatan terhadap penyelidikan dana Bansos Pemprov Sumut 2011-2013 diajukan oleh pejabat Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Dalam proses gugatan ke PTUN Medan, KPK berhasil menangkap tangan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry saat menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan pada 9 Juli lalu.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK berhasil menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura di ruangan Tripeni.
Praperadilan
Razman akan mempraperadilankan KPK terkait penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka. Jika benar Gatot dan Evy menjadi tersangka, bagi Razman, tidak ada pilihan lain selain menempuh gugatan praperadilan.
"Tentu kami rapat tim sebentar. Kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh ya kita akan lalukan upaya hukum yaitu praperadilan," ujar Razman.
Razman menyebut terdapat banyak kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan, ya. Sampai sekarang kita belum dapat info yang valid," lanjut Razman.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak banyak berkomentar atas penetapan tersangka Gatot yang tak lain kader PKS.
"Penegakan hukum harus dijalankan. Tentu dengan profesional dan adil," kata Juru Bicara PKS, Mardani Ali Sera.
Istri Beri Uang