Minggu, 31 Agustus 2025

Hakim Terima Suap

Jadi Tersangkan Dugaan Suap 3 Hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy akan Gugatan Praperadilan

Kurang dari 18 jam setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (53) dan Evy Susanti (44) ditetapkan tersangka

Editor: Sugiyarto
TRIBUN/ABDUL QODIR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/ABUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kurang dari 18 jam setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho (53) dan istri mudanya, Evy Susanti (44) ditetapkan sebagai tersangka.

Gatot dan Evy dinyatakan KPK terlibat kasus dugaan suap kepada tiga hakim PTUN Medan yang tertangkap tangan menerima uang dari pengacara anak buah OC Kaligis.

Kuasa hukum Gatot yakni Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi mengaku, belum tahu penetapan tersangka kliennya.

Jika benar Gatot dan Evy menjadi tersangka, bagi Razman, tidak ada pilihan lain selain menempuh gugatan praperadilan penetapan tersangka Gatot dan Evi.

Gatot dan Evy baru meninggalkan gedung KPK pada Selasa (28/7) dini hari pukul 00.05 WIB setelah menjalani pemeriksaan hampir 14 jam.

Hingga kemarin sore, Gatot dan istri tidak terlihat berada di rumah dinas Gubernur Sumut. Gatot juga tidak terlihat berkantor.

Penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri yang baru menikah resmi tahun 2013 ini disampaikan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat (SMS) kepada wartawan yang biasa meliput di KPK, Jakarta, Selasa (28/7) petang.

"KPK per hari ini menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) sebagai tersangka," kata Indriyanto.

Indriyanto mengatakan, sprindik tersebut dikeluarkan setelah pimpinan KPK beserta jajaran penyidik melakukan gelar perkara.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Indriyanto.

Namun, Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku, belum tahu tentang kepastian kabar penetapan Gatot dan Evy telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Saya belum tahu. Nanti saya cek dulu ya," kata Priharsa saat dikonfirmasi Tribun via telepon seluler, kemarin menelang Maghrib.

Menurut Priharsa, hingga selesai pemeriksaan Senin malam, status Gatot dan Evy masih sebagai saksi.

"Sampai selesai pemeriksaan semalam masih saksi. Kalau hari ini saya belum dapat informasi. Nanti saya cek ya," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan