Selasa, 21 April 2026

Fatwa MUI Kritik Membangun untuk Jaminan Sosial Kesehatan yang Berkeadilan

"MUI adalah salah satu lembaga yang mendukung agar segera disahkannya RUU BPJS

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Rieke Diah Pitaloka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyebutkan, polemik yang sedang terjadi akibat Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan mengingatkan dirinya pada dukungan MUI terhadap UU BPJS.

"MUI adalah salah satu lembaga yang mendukung agar segera disahkannya RUU BPJS. Pada tanggal 29 Juni 2010, MUI menerima perwakilan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang sedang berjuang bersama DPR RI untuk menuntaskan RUU BPJS," kata Rieke dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/7/2015).

Menurutnya, dalam pertemuan KAJS dengan pihak MUI yang diwakili oleh, Ketua MUI Bidang Perempuan Ibu Tuti Alawiyah, KH. Kholil Ridwan sebagai Ketua MUI Bidang Dakwah, dan KH. Ma'aruf Amin sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa pada saat itu, menghasilkan beberapa catatan penting.

Diantaranya, MUI mengapresiasi dan mendukung disahkannya RUU BPJS karena dapat membawa kemashlatan umat.

Forum Itjima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-V di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Cikutra, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juli Juni 2015 mengeluarkan fatwa dan rekomendasi:

1. Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

2. MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan
melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan pelayanan prima.

Lebih lanjut Rieke menjelaskan, dirinya mendukung fatwa yang dikeluarkan MUI.

"Karena saya yakin tujuannya untuk kemaslahatan umat (Rakyat) bukan untuk kepentingan bisnis berkedok 'kata syariah'," katanya.

Menurutnya, fatwa MUI harus disikapi Pemerintah sebaga regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktek jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai upaya memberikan hak Rakyat atas kesehatan, yang merupakan salah satu hak dasar yang diamanatkan konstitusi, bukan mempersulit akses Rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan.

"Mendukung sikap MUI agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta (sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, UU No.24/2011 tentang BPJS). Artinya, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara," kata politikus PDIP tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved