Rabu, 15 April 2026

Pilkada Serentak

Ikut Pilkada, KPU Imbau Pejabat Negara Segera Mundur dari Jabatannya

"Kami sangat berharap segeralah (mundur), ini jangan dijadikan penjegalan upaya permainan politik," kata Hadar.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
Phot/MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengimbau pejabat negara berhenti dari jabatannya sebelum 23 Oktober 2015.

Ini sesuai dengan PKPU Nomor 12 yang menyatakan bahwa tenggat waktu pemberhentian dari jabatan bagi pejabat negara sampai 60 hari setelah tanggal penetapan ikut di Pilkada.

"Kami sangat berharap segeralah (mundur), ini jangan dijadikan penjegalan upaya permainan politik. Tapi kami ingin diproses cepat karena dasarnya jelas," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut Hadar, jika pasangan calon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan maka dia tidak lagi seharusnya berada di lembaga atau status sebelumnya‎.

Meski begitu, beberapa calon kepala daerah masih banyak yang belum memberikan SK pemberhentian dari jabatannya.

Sedangkan untuk pejabat di tingkat nasional, proses SK pemberhentian sudah banyak yang selesai termasuk anggota DPD dan anggota DPR RI yang mengikuti pilkada serentak tahun ini.

"Yang masalah ditingkat daerah, parpolnya tidak mau memberhentikan. Kan proses normalnya dia berhentikan, dia usulkan ke pimpinan DPRD, pimpinan DPRD minta ke KPU un‎tuk PAW," ujar Hadar.

Sementara, Hadar menceritakan beberapa calon kepala daerah, sudah ada yang menunjukkan bahwa dirinya berusaha keras dengan meminta SK pemberhentian dan meminta tembusan kepada KPU namun belum ada jawaban dari pihak yang dimaksud.

"Mereka tembuskan ke kami. Nanti kami akan bantu mereka untuk menulis kepada panglima TNI, menteri, atau BUMN terkait dan yang seperti itu ada saja," kata Hadar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved