Selasa, 26 Mei 2026

Revisi UU KPK

Pasal-Pasal Krusial dalam RUU KPK yang Disusun DPR

Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang KPK

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

17. Pasal 50 Ayat (2)

Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Kepolisian atau Kejaksaan belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi wajib memberitahukan kepada Kepolisian atau Kejaksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

18. Pasal 53

(1) Penuntut adalah Jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
(2) Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.
(3) Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.

19. Pasal 73

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12. tahun sejak diundangkan.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved