Selasa, 7 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

''Proyek Titipan'' Dewie Yasin Limpo Sepengetahuan Komisi VII dan Menteri ESDM

Dewie melalui pengacaranya, Samuel Hendrik menampik bantahan para rekan satu komisi Dewie itu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Dewie Yasin Limpo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota hingga ketua Komisi VII DPR membantah adanya pengajuan anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro Kabupaten Deiyai, proyek yang kini menjerat anggota Komisi VII, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.

Namun, Dewie melalui pengacaranya, Samuel Hendrik menampik bantahan para rekan satu komisi Dewie itu. Sebab, proyek tersebut sempat diutarakan dalam rapat Komisi VII dan diketahui oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.

Hal itu disampaikan Samuel Hendrik usai bertemu dengan Dewie di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (27/10/2015).

Samuel menceritakan, proyek mikro hidro yang diduga titipan melalui Dewie itu sempat diutarakan oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai, Papua, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII pada Mei 2015.

Bahkan, Menteri ESDM Sudirman Said dan para dirjen-nya turut menyaksikan saat Kepala Dinas Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Iranius, menyerahkan proposal proyek tersebut.

"Keterkaitannya, pertemuan Dewi dengan Kepala Dinas itu pada saat rapat di Komisi VII. Nah, pada saat rapat RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi VII, si Kepala Dinas dari Kabupaten Deiyai itu menyerahkan proposal. Jadi, itu sepengetahuan Komisi VII ya. Malah, proposal itu diserahkan di depan rapat kepada Pak Menteri (ESDM)," kata Samuel saat berbincang dengan Tribun.

"Jadi, tidak ada indikasi Dewie mengawal anggaran proyek ini sembunyi-sembunyi, tidak ada. Jadi beliau serahkan di depan rapat," tandasnya.

Diberitakan, anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, bersama staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OT) tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 20 Oktober lalu.

Sekretaris Pribadinya, Rineldo Bandoso, lebih dulu terjaring OTT tim KPK di restauran Kelapa Gading, Jakarta Utara usai serah terima uang 177.700 Dolar Singapura dari petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Iranius.

KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo dan dua anak buahnya itu sebagai tersangka penerima suap. Sang pengusaha dan kepala dinas sebagai tersangka pemberi suap.

Dewie yang juga Adik Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu diduga melalui sesprinya, Rinelda dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, menerima uang muka fee tersebut sebagai pemulus pengajuan proyek dan anggaran pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua dalam pos anggaran Kementerian ESDM Tahun 2016.

Samuel mengungkapkan, selain sepengetahuan para anggota Komisi VII, proyek tersebut juga atas seizin para pimpinan fraksi dan komisi di DPR.

"Memang tidak ada pembahasan. Tapi, yang namanya proposal kan pengajuan, tidak dibahas. Itu kan terserah Banggar, terserah Komisi 7 dan Kementeriannya," tegas Samuel.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved