Kamis, 6 November 2025

Nazaruddin dan Adiknya Bakal jadi Saksi Dalam Sidang Made Meregawa

Keduanya bakal dipanggil menjadi saksi dalam sidang terdakwa bekas Kepala Biro Administrasi Umum

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi 

Meregawa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang.

Atas tindakan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 20 tahun bui.

Sebelumnya, Nazaruddin pernah diperiksa lembaga antirasuah pada Selasa (17/3/2015) untuk tersangka Made. Nazaruddin membeberkan aliran duit Permai Group.

"Fee-nya pernah dikumpulkan di Fraksi Demokrat, dibagikan kepada ketua-ketua fraksi yang waktu itu dukung angket pajak. Salah satunya Ketua Fraksi PKB (Marwan Jafar)," kata Nazar.

Selain Marwan, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Eddhie Baskoro atau Ibas juga pernah disebut Nazar telah menerima sejumlah aliran dana dari proyek pengadaan ini.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved